Sukses

Kurir Narkoba Disidang, Nunung dan Suami Jadi Saksi

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan narkoba ke Nunung dan suaminya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memanggil komedian Srimulat, Nunung, dan suaminya July Jan Sambiran sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto.

"Ya, Nunung dan July kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang Senin (13/1/2020) besok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/1/2020).

Boby mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur. "Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," ucap Boby.

Boby menambahkan, pada waktu sidang Nunung dan suami akan dijemput oleh pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan. Dengan adanya surat pemanggilan sebagai saksi tersebut, keduanya wajib hadir.

"Kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya," tambah dia.

Terdakwa Hadi pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019. Kini giliran Nunung dan suami jadi saksi untuk perkara Hadi.

"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," kata Boby.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Fauziah akan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kurir Narkoba Nunung

Sebelumnya, Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan untuk Nunung seberat 2 gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp 3,7 juta.

Setelah bertransaksi di rumah Nunung, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi. Tak lama berselang, polisi menangkap Nunung dan suaminya. Perkara Nunung dan suaminya beserta Hadi dibuat terpisah.

Nunung dan suami lebih dulu disidang dan telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pembacaan vonis dilakukan pada 27 November 2019 lalu.