Sukses

Terkait Kasus Suap Komisioner KPU, PDIP Sebut Tak Akan PAW Riezky Aprilia di DPR

Djarot memastikan, Riezky Aprilia tetap menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memastikan, pihaknnya tidak akan menggantikan Riezky Aprilia, sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Nama Riezky muncul dalam kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW di DPR.

"Enggak (tidak akan di-PAW Riezky)," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

PDIP, kata Djarot, memastikan tidak akan melakukan PAW karena upaya mereka telah ditolak KPU. Dia menyatakan, Riezky bakal tetap menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Selesai. Kan udah ditolak (KPU), tidak ada upaya lagi. Jadi tetap kita jamin bahwa si Riezky tetap (jadi anggota DPR)," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, eks caleg PDIP Harun Masiku ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu.

Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Suap PAW Anggota DPR Fraksi PDIP

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU.

Sementara suara Harun Masiku masih kalah jauh di bawah Riezky. Nah, dari sini 'mengakali' proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu setiawan (WSE) dan Harun.

"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di KPK, Kamis (9/1).

Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP yang masih misterius, memerintahkan Doni (DON), seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 (satu bulan sebelum pencoblosan).

Gugatan Doni kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW). Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun seperti keinginan PDIP.

Selanjutnya, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg.

Saeful (SAE) yang ditulis sebagai pihak swasta oleh KPK, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan Caleg PDIP dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai pengganti di DPR.

Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.

"WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" lanjut Lili menjelaskan kronologi kasus ini.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com