Sukses

243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Rp 42,3 Miliar

Akibat dari banjir tersebut warga menanggung kerugian. Ia memperkirakan kerugian sebesar Rp 42,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan kelompok masyarakat korban banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim advokasi banjir Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam musibah banjir Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020, ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir.

Sebab tidak adanya peringatan dini tersebut, warga jadi kelimpungan mengevakuasi segala harta bendanya. Hal ini menurut Azas merupakan kewajiban Gubernur melindungi warga.

"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata Azas usai mendaftarkan gugatan, Senin (13/1/2020).

Ia menambahkan, untuk jumlah warga yang ikut serta dalam class action atau gugatan banjir Jakarta berkelompok yang terverifikasi mencapai 243 warga Jakarta. Jumlah itu mewakili lima wilayah Jakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kerugian Banjir

Azas juga mengatakan akibat dari banjir tersebut warga menanggung kerugian. Ia memperkirakan kerugian sebesar Rp42,3 miliar.

"Kurang lebih ini ada 243 warga korban banjir Jakarta. Ya di lima wilayah, kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," kata Azas.

Nomor gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka