Sukses

KPU Janji Kooperatif dengan KPK Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, jajarannya juga akan bersedia bila dipanggil KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku telah menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan.

"Saya bersama anggota KPU sudah menemui di tempat di ruangan kerja Pak Wahyu," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya akan kooperatif dan terbuka bila penyidik KPK memerlukan informasi ataupun dokumen tambahan dari KPU. Bahkan, Arief menyebut, KPU juga akan bersedia bila dipanggil KPK.

"Kita belum tahu apa yg dibutuhkan apa, nanti kita siap hadir dan sedia," ujar Arief.

Kendati begitu, dia menyebut belum mengetahui rencana penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas Wahyu Setiawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Saya enggak tahu, mereka apakah yang dibutuhkan di rumdin atau tidak, saya belum tahu," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Sita Dokumen

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/1/2020). Selain ruangan kerja, rumah dinasnya disegel.

Ketua KPU, Arief Budiman, sudah mengetahui penyegelan itu. Meski sudah disegel, dia mendapat laporan, tidak ada dokumen atau barang bukti yang dibawa.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Komisioner KPU Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.