Liputan6.com, Jakarta Pengusutan kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu politikus PDIP Harun Masiku yang menyuap Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu (PAW) di DPR.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengultimatum mantan caleg DPR RI dari PDIP itu segera menyerahkan diri. Apalagi Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap penyelenggara pemilu itu.
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Advertisement
Ghufron mengatakan, akan lebih baik jika Harun bersikap kooperatif terhadap penegakan hukum di KPK. Jika tidak, KPK tak segan memasukan nama Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan kasus korupsi.
"Kalaupun tidak (kooperatif), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.
Ghufron mengklaim, KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Berdasarkan kerjasama dengan Ditjen Imigrasi, Harun ditekathui tengah berada di luar negeri.
"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan (OTT), yang bersangkutan sedang di luar negeri," ucapnya.
Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun turut merespons keterlibatan kadernya dalam kasus suap terhadap komisioner KPU. Dia pun meminta Harun segera menyerahkan diri ke KPK.
"kita minta Pak Harun untuk menyerahkan diri ya," kata Komarudin di sela acara Rakernas PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Kendati begitu, dia menuturkan bahwa yang paling bertanggung jawab mencari Harun adalah KPK. Sebab, kasus yang menjerat caleg DPR RI dari Dapil 1 Sumatera Selatan itu sudah masuk ranah hukum.
"Yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," ucap Komarudin.
Komaruddin menegaskan, PDIP mendukung upaya KPK dalam menegakkan aturan yang ada.
"Masalah ini masuk di wilayah hukum di KPK. Ya kita tunggu KPK proses dan PDIP sangat terbuka 200 persen mendukung proses itu," kata Komarudin.
Dia mengingatkan, siapa pun kader PDIP yang tertangkap OTT, maka keanggotaannya di dalam partai dicabut dan langsung dipecat. Hal tersebut juga berlaku terhadap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kita dari dulu yang namanya sudah protap PDIP, kalau yang tertangkap OTT, kan berapa yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. OTT itu kan langsung keanggotaannya dicabut, otomatis keanggotaannya kita pecat," pungkas Komarudin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ke Singapura 2 Hari Sebelum OTT
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut, politikus PDIP Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada Selasa 6 Januari 2020 kemarin. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).
Dengan demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK terhadap Wahyu, eks Caleg DPR RI dari PDIP itu tengah berada di Singapura. Operasi senyap diketahui dilancarkan tim penindakan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.
Arvin mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Harun Masiku belum kembali ke Indonesia pascapenetapan sebagai tersangka suap oleh KPK.
"Berdasarkan data informasi yang kami peroleh, sudah tercatat di luar negeri," kata Arvin.
Lebih lanjut, menurut Arvin, belum ada permintaan cegah dan tangkal (cekal) atas nama Harun Masiku dan pihak lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar-waktu (PAW) yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," kata dia.
Advertisement
Jokowi Tak Lindungi Kader Tersandung Suap
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan Presiden Jokowi tidak akan melindungi kader PDIP yang terseret dalam pusaran kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini salah satunya menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Tidak akan karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi, negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapa pun itu," jelas Fadjroel di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/2/2020).
Menurut dia, Jokowi selalu menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada meski PDIP merupakan partai pengusungnya di Pilpres 2014 dan 2019. Fadjroel memastikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Jadi, kita menyerahkan semua kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan di luar itu semua. Jadi, apabila terkena pada siapa pun, hukum harus tegak di negara ini," jelas Fadjroel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Nama Hasto belakangan disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, Hasto telah membantah bahwa DPP melakukan proses negosiasi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR seperti yang disebut-sebut dalam kasus Wahyu Setiawan.