Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan, alasan pihaknya belum menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap, Harun Masiku.
Padahal politikus PDI Perjuangan itu telah berstatus sebagai tersangka atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain Harun, KPK juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Advertisement
"Belum, kita belum mengeluarkan surat apa-apa. Kita baru dapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah ke luar (negeri) pada tanggal 6 (Januari)," kata Alex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga
Alex mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta Harun Masiku kooperatif kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kami imbau dulu supaya yang bersangkutan kooperatif kembali ke Indonesia," ujarnya.
Alex juga enggan menanggapi perihal sikap PDIP yang enggan membantu mencari Harun Masiku. "Prinsipnya nanti kan kami akan undang yang bersangkutan," ucap Alex.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bantah Kecolongan
Sebelumnya, KPK membantah kecolongan atas kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura. Harun disebut sudah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak. Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Firki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 13Â Januari 2020.
Sebelum Ditjen Imigrasi memberikan pernyataan demikian, kabar soal keberadaan Harun masih tanda tanya. Informasi beredar jika Harun sempat diintai tim penindakan lembaga antirasuah pada 8 Januari 2020.
Harun disebut masih berada di Tanah Air pada saat operasi senyap. Harun diduga menghindari kejaran tim penindakan. Harun Masiku disebut menemui Sekjen PDIP Hasto Kristianto di PTIK.
Advertisement