Sukses

Kivlan Zen Sebut Nama Wiranto dan Tito Karnavian Saat Eksepsi, Ada Apa?

Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, membacakan sendiri nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, membacakan sendiri nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada pembelaannya, Kivlan menyebut kasus yang ditudingkan kepadanya telah direkayasa oleh kelompok tertentu.

"Dari pernyataan awal, saya dituduh dalang 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan 9 orang tapi dakwaaan saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan, ini sudah dirubah perubahan ini artinya ada tanggung jawab Tito Karnavian, Wiranto yang menuduh saya dalang," kata Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Menurut dia, demonstrasi 21-22 Mei 2019 dan pembunuhan korban jiwa pada saat itu bukanlah orang suruhannya. Namun, pernyataan Wiranto yang masih menjabat sebagai Menko Polhukam dan Tito Karnavian sebagai Kapolri memviralkan hal itu dan mengumumkannya sebagai dalang peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, Kivlan Zen mengaku heran mengapa dalam persidangannya, hal tersebut tidak ada dan berubah menjadi kepemilikian senjata ilegal dan penyokong pendanaannya.

"Saya dituntut bukan dalang, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata tapi nyatanya saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata dan saya berikan uang bukan buat beli senjata tapi untuk demo 12 Maret (Supersemar)," jelas Kivlan Zen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Minta Wiranto-Tito Hadir di Sidang

Kivlan Zen meminta seluruh pihak yang menudingnya bisa turut dihadirkan oleh majelis hakim agar dapat membuktikan klaim tuduhan terhadap dirinya adalah tidak benar.

"Semua rekayasa, saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan! ini rekayasa, saya minta mereka hadir," Kivlan menandasi.