Liputan6.com, Jakarta Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, membacakan sendiri nota keberatan atau eksepsinya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kutipannya, Kivlan menyeret nama Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan (BG), dan Gorece Mere yang diklaim telah berniat jahat ingin menghabisi nyawanya melalui tiga anggota Densus 88.
"Itu dengan jelas disebutkan Helmi Kurniawan alias Iwan (terdakwa kasus serupa Kivlan) dalam uraiannya akan melakukan pembunuhan terhadap saya," klaim Kivlan saat membaca ekspesi yang dilakukannya sendiri sambil terbatuk dan duduk di kursi roda, di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Advertisement
Karenanya, Kivlan memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan nama-nama tersebut di persidangan untuk memberikan keterangannya.
"Sepatutnya dipanggil dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai permufakatan jahat terhadap diri saya," mohon Kivlan Zen.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Dibebaskan
Kivlan melanjutkan, dalam tuduhan disematkan terhadapnya sebagai mana diungkap Menkopolhukam Wiranto saat itu dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat itu, bahwasannya dirinya adalah dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Namun, dalam persidangan yang dijalankannya hingga tahap eksepsi ini, dirinya didakwa sebagai pelaku kepemilikan senjata ilegal yang juga mendanai pembeliannya.
"Uang diberikan kepada Iwan untuk demo Supersemar 12 Maret 2019 di Jalan Medan Merdeka Selatan (bukan beli senjata). Namun Iwan tak pernah melakukan hal itu. Semua rekayasa Iwan, Iwan bersaksi uang diberikan bukan untuk beli senjata. Sehingga tak memenuhi pembuktian dalam hukum pidana," jelas Kivlan.
Karenanya, dengan bantahan itu Kivlan meminta kepada majelis agar bisa menjadi pertimbangan untuk membebaskan dirinya dalam perkara yang membelenggu saat ini.
"Hal saya uraikan menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dan penuntut umum guna membebaskan saya karena kesemuanya rekayasa Iwan," Kivlan menandasi.
Advertisement