Sukses

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Apa Saja Peran Kelimanya?

Kelima tersangka itu, terdiri dari mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dan swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka itu, terdiri dari mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dan swasta.

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu, apa peran kelimanya dalam kasus ini?

"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing. Makanya nanti pada saat waktunya di mana tahapan nanti secara terbuka disampaikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini masih dalam pengembangan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Panggil 9 Saksi

Sebelumnya, Selasa ini, Kejagung memanggil 9 saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.

Sembilan saksi tersebut, antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Meitawati Edianingsih; dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Ada pula karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.