Sukses

DKPP Akan Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan Hari Ini

Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk dapat menghadirkan Wahyu dalam pemeriksaan etik.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akan dipanggil dalam pemeriksaan etik. Muhammad mengatakan, Wahyu telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan etik.

Rencananya pemeriksaan Wahyu Setiawan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (15/1/2020).

"Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insyaallah besok (hari ini) pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk dapat menghadirkan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan etik. Namun, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi.

"Saya mendapat laporan dari sekretaris DKPP, bahwa pak ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi, apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP, atau seperti apa teknisnya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Terberat

Dia mengatakan, Wahyu dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak terhormat jika ditemukan pelanggaran etik berat. Selanjutnya, putusan ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Putusan DKPP akan dikirim ke presiden, karena presiden kan yang menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU dan pengganti antarwaktu. Jadi kalau mislanya insyaAllah sidangnya jadi besok, saya percaya pekan ini juga DKPP akan mengirim surat ke presiden mengenai putusan DKPP itu," kata Muhammad.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com