Sukses

Soal Tim Penyelidik Tak Boleh Masuk Kantor DPP PDIP, Ini Penjelasan KPK

Menurutnya, pada Kamis, 9 Januari 2020 itu, tim penindakan KPK tak berniat untuk menggeledah kantor DPP PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan, termasuk penggeledahan. Dalam hal ini, KPK memastikan bisa menjerat mereka yang menghalangi dengan Pasal 21.

"Proses penggeledahan itu kan merupakan bagian dari upaya paksa, jadi siapa pun tentu tidak diperbolehkan untuk menolak ketika penyidik sedang bekerja, karena itu bisa digunakan dengan Pasal 21 ya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Terkait dengan kabar tim lembaga antirasuah tak diberikan izin saat akan menggeledah kantor DPP PDIP saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ali Fikri kembali meluruskan kabar tersebut.

Menurutnya, pada Kamis, 9 Januari 2020 itu, tim penindakan KPK tak berniat untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Ali mengatakan, tim penindakan hanya akan menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP. Kabarnya, tim penindakan akan menyegel ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

"Saat itu bukan penggeledahan, jadi itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan), itu bukan dilakukan oleh penyidik," kata Ali.

"Kami memperjelas lagi, pada saat tim datang ke gedung DPP PDIP itu bukan tim penyidik, tapi tim penyelidik. Karena tim penyelidik, tentu bukan melakukan penggeledahan, karena penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik dan itu sudah proses penyidikan, sedangkan pada hari itu belum dilakukan penyidikan," Ali menambahkan.

Menurut Ali, tim penyelidik tak memiliki kewenangan memaksa seperti penyidik. Saat tak mendapat izin untuk masuk ke kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan, menurut Ali, tim penyelidik akhirnya bergerak cepat ke lokasi lain yang harus dituju.

"Karena memang secara teknis pada saat itu lama (mendapat izin dari pihak DPP PDIP) sedang kami harus bergeser ke tempat lain di KPU dan di tempat kerjanya WS (Wahyu Setiawan) sedangkan waktu 1x24 jam juga harus kita kejar," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dibekali Surat

Terkait dengan pernyataan bahwa tim penindakan tak dibekali dengan surat yang lengkap saat hendak menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP, Ali Fikri membantah. Menurutnya, tim penindakan sudah dibekali dengan surat-surat yang lengkap.

"Nah pada saat itu datang adalah tim penyelidik, dan informasi perkembangan tidak membawa surat tugas kami memastikan bahwa tim KPK yang datang ke DPP PDIP pada saat itu, pada proses penyelidikan telah dibekali dengan surat tugas yang lengkap sebagaimana SOP yang berlaku," kata Ali.