Liputan6.com, Jakarta Ketua bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menjelaskan kronologis gugatan Mahkamah Agung sampai pergantian antar waktu (PAW) Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Komarudin mengatakan, permasalahan pokok adalah beda penafsiran tentang penerapan peraturan KPU tentang calon legislatif yang meninggal. Sehingga, PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga
"PDIP itu mengajukan gugatan PKPU kepada MA, JR putusan PKPU. Nah dari keputusan MA kepada partai bahwa hak terhadap suara yang meninggal itu ada di tentunkan oleh parpol dalam hal ini adalah PDIP," ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Advertisement
PDIP, kata Komarudin, mengajukan surat pengantar yang ditandatangani Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas yang meninggal kepada Harun Masiku.
"Tetapi oleh KPU, KPU menganggap tidak bisa karena KPU tetap berpegang pada PKPU yang bersumber daru UU Pemilu bahwa pemegang suara terbanyak kedua," jelasnya.
Sehingga, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR hingga sekarang.
Komarudin menegaskan keputusan partai sampai titik tersebut. Namun kemudian masalah operasi tangkap tangan yang muncul belakangan, dia sebut urusan pribadi Harun Masiku sebagai penyuap.
"Nah masalah baru itulah terjadi OTT suap menyuap dan itu terjadi itu saya pastikan urusan pribadi orang per orang bukan urusan partai," kata dia.
Harun pun telah dipecat partai karena. Menurut Komarudin sudah prosedur tetap di PDIP langsung memecat kader terjerat operasi tangkap tangan. PDIP menyerahkan kepada KPK untuk mencari Harun yang kini buron.
Komarudin mengaku tidak tahu apa alasan partai memilih Harun sebagai anggota DPR ketimbang Riezky yang memiliki suara terbanyak kedua. Dia hanya tahu, Harun merupakan orang baru di partai.
"Ini juga calon baru, orang baru masuk periode lalu. Kan bisa baca. Itu periode lalu calon dari Demokrat, sekarang calon dari PDIP," ucapnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi