Sukses

Polda Jatim Akan Panggil 13 Artis Tambahan untuk Saksi Kasus MeMiles

Menurut Polda Jatim, Eka Deli yang merupakan fasilitator membawahi 13 artis baru yang terkait.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memanggil sebanyak 13 orang artis tambahan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

"Ketigabelas nama baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi ED (Eka Deli), yang sebelumnya telah diperiksa penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Ia menyebut, Eka Deli yang merupakan fasilitator membawahi 13 artis baru yang terkait, yaitu berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, serta satu grup band masing-masing D, L, dan M.

"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi, ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," ucap Trunoyudo seperti dikutip Antara.

Mengenai kapan artis tersebut akan dipanggil, dia menyatakan mekanisme proses pemanggilan didasari pada kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, Eka Deli sudah diperiksa selama 11 jam pada Senin (13/1/2020) dan disebut sebagai koordinator artis dalam investasi MeMiles.

Hal sama juga dilakukan kepada penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello yang telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur dalam kasus sama.

Selain kedua artis itu, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi, yakni berinisial AN dan J.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi menyita uang nasabah sebesar Rp 122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lain adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik Polda Jawa Timur sebagai barang bukti.

Â