Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal membentuk panitia khusus (Pansus) kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan dewan adalah meminta komisi terkait untuk membentuk panitia kerja.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami juga langsung merespons dari pemerintah, yaitu kemudian meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung saja," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dasco menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Terakhir, Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Advertisement
Keputusan tersebut diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kata Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk pansus Jiwasraya dan Asabri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pansus Butuh Waktu Lama
Dasco menilai pembentukan pansus memakan waktu yang lama. Sementara, pemerintah telah bergerak cepat menangani masalah Jiwasraya.
Dia mengatakan, fokus pemerintah adalah mengusutnya melalui proses hukum, pengembalian uang sampai perbaikan kinerja dua asuransi tersebut.
"Ini sudah jalan semua kita respons cepat saja dengan membentuk panja yang akan langsung kerja mengawasi kalau kita sekarang bicara pansus. Sekarang pemerintah sudah berada di level lima larinya, kita baru di nol," ujar Waketum Gerindra itu.
Dasco mengatakan, sebagai pimpinan akan mengomunikasikan dengan semua fraksi di DPR. Dia mengklaim keputusan tak membentuk pansus telah disepakati sebagian besar fraksi.
"Sebagian besar fraksi setelah melihat apa yang telah dilakukan dari segi upaya pengembalian uang, kemudian perbaikan kinerja dan perbaikan hukum hampir semua sepakat," kata dia.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement