Liputan6.com, Jakarta - MeMiles merupakan aplikasi investasi bodong yang belum lama ini berhasil diungkap Polda Jawa Timur (Jatim). Kasus investasi bodong itu beromzet Rp 750 miliar.
Investasi bodong tersebut dijalankan dengan menggunakan PT Kam and Kam. Mereka menawarkan lewat aplikasi bernama MeMiles.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, PT Kam and Kam yang menjalankan aplikasi MeMiles memakai metode money games sehingga menawarkan keuntungan besar. Pengguna menggunggah aplikasi MeMiles kemudian menjadi anggota dan melakukan top up uang.
Advertisement
Selain itu, sejumlah publik figur seperti penyanyi dan artis diduga terlibat atau menerima imbalan hasil investasi ilegal MeMiles.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Gideon Arief Setyawan saat meninjau barang bukti hasil sitaan dari kasus investasi ilegal MeMiles di gudang barang bukti Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Ada publik figur. Publik figur orang yang dikenal secara umum. Ada penyanyi, ada artis," tutur Gideon.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan investasi bodong MeMiles dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Omzet Ratusan Miliar Rupiah
Polda Jatim baru membongkar kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar pada Jumat 3 Januari 2020. Investasi bodong tersebut dijalankan dengan menggunakan PT Kam and Kam yang menawarkan lewat aplikasi MeMiles.
Polda Jatim pun menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52) yang terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut. Hanya dalam delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban senilai Rp 750 miliar. Akan tetapi, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil dan aneka barang lainnya.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Jumat 3 Januari 2020.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar. Lalu menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Advertisement
Tergiur Iming-Iming Hadiah
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing menuturkan, PT Kam and Kam yang menjalankan aplikasi MeMiles memakai metode money games sehingga menawarkan keuntungan besar. Investasi bodong tersebut dilakukan dengan menggunggah aplikasi MeMiles kemudian anggotanya melakukan top up uang.
"Download aplikasi, top up Rp 100 ribu-Rp 600 ribu bisa dapat HP. Rp 3,5 juta dapat motor, dan top up Rp 7 juta dapat mobil. Masyarakat teriming-iming untuk dapatkan keuntungan tetapi tidak masuk akal," ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menuturkan, investasi bodong dengan memakai PT Kam and Kam tersebut juga tidak memiliki izin menghimpun dana. Perusahaan tersebut hanya ada surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Tongam menuturkan, meski perusahaan tersebut tidak memiliki izin tetapi masyarakat masih mudah tergiur dengan investasi yang ditawarkan.
Padahal perusahaan yang dijalankan tersebut tidak memproduksi barang dan memiliki uang. Tongam menuturkan, para pelaku tersebut menghimpun dana dari peserta baru untuk membayar peserta yang sudah ada sebelumnya. Ini jadi sepertli gali lubang tutup lubang.
"Tidak rasional orang ingin cepat kaya, mendapatkan mobil dan motor dengan dana jumlah kecil. Padahal pelaku pun tidak mempunyai uang. Ini pola money game. Kepesertaan dari peserta baru untuk menutupi peserta sebelumnya," tutur Tongam.
Tak Punya Izin
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles ternyata tidak mengantongi izin selam 8 bulan beroperasi.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," ujar dia.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Lewat top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis.
"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki.
Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta.
"Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki.
Advertisement
Periksa Saksi
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar. Penyidik pun memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat kasus ini, termasuk artis dan penyanyi. Mereka diduga turut mempromosikan MeMiles hingga membeli sejumlah saham.
"Kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, figur publik atau artis yakni inisial ED, MT, AN dan J pada minggu depan. Masing-masing berbeda tanggalnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis 9 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.
"Untuk konfirmasi sejauh ini, ada beberapa seperti J sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta," kata Trunoyudo.
Mengenai apa saja keterlibatan para publik figur ini, ia masih belum bisa menjelaskan. Sebab proses pemeriksaan masih akan berlangsung menunggu kehadiran publik figur tersebut.
"Keterlibatannya seperti apa? Nanti dalam materi proses penyidikan. Minimal proses keterlibatannya yaitu adanya bagian dari member, kemudian ada juga ada kegiatan yang kemungkinan bisa dikembangkan oleh penyidik, seperti apakah ada keterkaitan dengan sistem operasional PT Kam and Kam dalam akun MeMiles ini," ucap Truno.
Sita Mobil Mewah
Polda Jatim menemukan ratusan mobil dari kasus investasi bodong MeMiles. Empat mobil merupakan milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik.
"Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kita tarik," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan seperti dikutip dari Antara, Senin, 13 Januari 2020.
Luki menambahkan, artis Eka Deli yang sempat diperiksa merupakan koordinator artis pada kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.
"ED merupakan koordinator artis di kasus MeMiles. Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat," ujar Luki di Mapolda Jatim, di Surabaya.
Luki menuturkan, sebelum diperiksa, Eka Deli telah menyerahkan sebuah mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam.
"Saudara ED semalam menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam," ujar dia.
Sementara mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi Eka Deli dan kemungkinannya menjadi tersangka, Luki enggan menjelaskan lebih rinci. Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendalaminya.
"Ini masih didalami. Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain. Setelah itu kami akan gelar kasus dan baru kami tentukan bagaimana peran saudara ED," ujar dia.
Advertisement
Panggil Petugas Lapas
Polda Jatim akan memanggil pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Pemanggilan ini seiring pengembangan perkara yang didapati seorang pejabat lapas yang viral di media sosial telah menerima empat mobil dari investasi tersebut.
"Kami berusaha mengembangkan hasil pemeriksaan, seperti empat mobil salah satu pejabat lapas lagi kita telusuri karena viral. Di media sosialnya MeMiles sudah disampaikan. Ini akan kita tarik dan panggil," ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan seperti dikutip dari Merdeka, Selasa 14 Januari 2020.
Sebelumnya pejabat lapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM itu diduga telah menerima empat mobil mewah hasil dari investasi ilegal MeMiles di bawah PT Kam and Kam.
Pejabat itu diketahui viral di sebuah media sosial berisi mengenai testimoni berbagai pihak yang menerima reward atau hadiah dari MeMiles.
Testimoni awal diberikan oleh general head leaders MeMiles yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial FS. Kemudian muncul testimoni kedua diberikan penyanyi berinisial ED.
Selanjutnya muncul testimoni ketiga yang diberikan oleh seorang pejabat berpakaian dinas Lapas Kemenkum HAM. Ia memberikan testimoni terkait perolehan hadiah yang didapatnya dari MeMiles.
Dari deskripsi video tersebut diunggah pada 14 Oktober 2019. Namun, acara dalam video itu berlangsung pada 10 Oktober 2019 di Balai Samudera, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Luki menuturkan, tidak hanya itu, semua aset yang sudah mengalir ke para member MeMiles diupayakan akan ditarik seluruhnya, termasuk yang ada di tangan para publik figur.
13 Artis Tambahan Akan Diperiksa
Polda Jawa Timur bakal memanggil sebanyak 13 orang artis tambahan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.
"Ketigabelas nama baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi ED (Eka Deli), yang sebelumnya telah diperiksa penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Selasa, 14 Januari 2020.
Ia menyebut, Eka Deli yang merupakan fasilitator membawahi 13 artis baru yang terkait, yaitu berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, serta satu grup band masing-masing D, L, dan M.
"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi, ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," ucap Trunoyudo seperti dikutip Antara.
Advertisement