Sukses

Hadapi Sidang Kode Etik, Wahyu Setiawan Tak Akan Membela Diri

Wahyu mengaku, sebelum menjalani pemeriksaan DKPP dirinya meminta izin terlebih dahulu kepada penyidik.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 Wahyu Setiawan mengaku siap menghadapi sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya punya niat baik, meskipun pertanggal 10 (Januari 2020) saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," ujar Wahyu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Wahyu mengaku, sebelum menjalani pemeriksaan DKPP dirinya meminta izin terlebih dahulu kepada penyidik. Komisioner KPU itu mengatakan, penyidik memberikan kesempatan kepadanya untuk hadir atau tidak dalam pemeriksaan etik tersebut.

"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, tentu itu saya punya iktikad baik," kata dia.

Wahyu mengaku tak akan memberikan pembelaan apapun di hadapan DKPP. "Enggak (membela diri) lah. Ya wajar, saya juga enggak ngerti (nanti) ditanya apa," kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Arief untuk menyaksikan pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami dipanggil sebagai pihak terkait," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dihadiri Ketua Bawaslu

Sebelum Arief, Ketua Bawaslu Abhan lebih dahulu merapat ke markas antirasuah. Serupa dengan Arief, Abhan mengaku kedatangannya untuk menghadiri sidang etik Wahyu.

"Kami mendapat undangan untuk sidang pertama atas pengaduan kami terkait saudara Wahyu Setiawan dan kami adalah pengadu atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," kata Abhan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sidang yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di gedung KPK ini menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.

"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan,  Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).