Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi tak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. Selama SK tersebut belum diterbitkan, Wahyu masih berstatus Komisioner KPU.
Pramono menjelaskan bahwa penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah itu, pimpinan KPU harus terlebih dahulu mengajukannya ke Jokowi.
"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," jelas Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Advertisement
Meski Wahyu secara terbuka telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU, Pramono mengatakan Jokowi ingin menghargai proses yang tengah dilakukan DKPP. SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidang.
"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," ucap dia.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tampak hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung KPK ini akan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.
"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement