Sukses

Tim Hukum PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT

Teguh menyatakan, sprin lidik kasus tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang lama.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Koordinator Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera menyebut, penangkapan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Syaiful Bahri, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, menurutnya tidak sesuai dengan definisi 'tertangkap tangan' yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

”Tertangkap tangan adalah "tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,” kata Teguh di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Teguh menyatakan, berdasarkan rilis KPK, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019, sedangkan penangkapan oleh KPK dilakukan pada 8 Januari 2020.

”Karena itu, apa yang terjadi menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditanda tangani oleh Ketua KPK tanggal 20 Desember 2019, pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK sebagaimana tersebut diatas,” jelas Teguh.

Teguh menyatakan, sprin lidik kasus tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang lama. Adanya penangkapan itu, lanjutnya, diduga sengaja di-framing dengan penangkapan staf Sekjen PDIP.

 

2 dari 2 halaman

Penggeledahan Langgar Hukum

Teguh Samudera juga menanggapi rencana penggeledahan kantor DPP PDIP. Menurutnya, upaya penggeledahan itu pelanggaran hukum.

"Upaya penggeledahan dan penyegelan di Gedung PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik,” kata Teguh.

Upaya penggeledahan tanpa izin Dewan Pengawas KPK, menurut Teguh telah melanggar hukum dan kode etik atau melanggar UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37 B ayat (1) huruf (b).

 

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • PDIP