Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak tahu asal usul surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa 14 Januari 2020 malam.
"(Sprinlidik) yang ditunjukan oleh Pak Masinton secara substansi kita tidak tahu, namun secara pasti kami tidak pernah mengedarkan, kami tak pernah memberikan surat penyelidikan, surat tugas selain kepada pihak yang berkepentingan langsung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam acara ILC, Masinton sempat menunjukan sprinlidik atas kasus dugaan suap terhadap penyelenggara Pemilu terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Sprinlidik itu dikeluarkan pada 20 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Advertisement
Ali tak mau berspekulasi apakah sprinlidik tersebut bocor sehingga Masinton bisa memilikinya. Namun yang jelas, menurut Ali, lembaga antirasuah tak pernah memberikan sprinlidik kepada pihak lain selain yang terkait.
"Ini bukan mengenai bocor atau tidak bocor, kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak, secara substansinya apakah itu benar produk dari KPK, kita tak tahu. Kami meyakini tak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain dari yang berkepentingan," kata Ali.