Sukses

Erick Thohir: Holdingisasi Jiwasraya Dimulai Februari 2020

Menurut dia, pembentukan holding mampu mendatangkan arus kas atau cashflow hingga Rp 2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan holdingisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa dimulai pada pertengahan Februari 2020. Holdingisasi merupakan salah satu cara untuk menyelematkan Jiwasraya dari masalah gagal bayar.

"Holdingisasi kan baru ditanda tangan, prosesnya itu nanti pertengahan Februari. Dari situ, baru bisa terlaksana. Memang kita harus ikuti step-step dari pembentukan holding itu sendiri," kata Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut dia, pembentukan holding mampu mendatangkan arus kas atau cashflow hingga Rp 2 triliun. Selain itu, pendirian anak usaha bernama PT Jiwasraya Putra diharapkan bisa menghasilkan dana hingga Rp 3 triliun.

"Lalu juga ada aset saham yang hari ini dideteksi, kita juga kan valuasinya bisa sampai Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun. Dengan konsep itu ya saving plan bisa berjalan," ujarnya.

Dengan cara itu, Erick mengatakan pemerintah bisa mengembalikan dana nasabah Jiwasraya secara bertahap. Pemerintah, kata dia, akan segera bertemu dengan DPR untuk membahas prioritas penyelesaian masalah perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Nanti tanggal 20 ada pertemuan antara kami (BUMN), Menkeu, dengan DPR. Kita yang penting jelaskan secara terbuka, transparan. Yang pasti kita amat sangat prioritaskan sesuai arahan Presiden untuk penyelesaian nasabah," jelas Erick.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

DPR Bentuk Panja

Sebelumnya, Komisi VI DPR memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk menelusuri kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diputuskan dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (15/1/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih. Tidak hanya Panja Jiwasraya, rapat memutuskan membentuk Panja Perdagangan Komoditas dan Panja BUMN Energi.

"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Asuransi Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," ujar anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Rabu (15/1/2020).