Sukses

Gerak Cepat Kejagung Ungkap Korupsi Jiwasraya

Hanya berselang sepekan sejak Burhanuddin mengatakan akan menyelesaikan dalam dua bulan, lima nama langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan harapan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, dugaan tindak pidana korupsi dalam perusahaan asuransi PT Jiwasraya akhirnya menemukan titik terang. Hanya berselang sepekan sejak Burhanuddin mengatakan akan menyelesaikannya dalam dua bulan, lima nama langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Insyaallah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera (mengungkapkan) kepada teman-teman mengetahui siapa pelakunya," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2020.

Sejak itu, pemanggilan puluhan nama terkait terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus setiap harinya untuk diperiksa. Sampai akhirnya pada Selasa malam 14 Januari 2020, enam orang digelandang ke rumah tahanan.

Hal tersebut cukup mengagetkan, sebab mereka yang digelandang adalah para pihak yang tengah diperiksa selama seharian penuh di hari yang sama. Pantauan di lokasi saat itu, lima orang digiring satu per satu memasuki mobil tahanan.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Selasa 14 Januari 2020 malam.

Namun informasi dirilis malam itu masih sangat sedikit. Adi enggan berkomentar banyak selain merilis penetapan tersangka. Terkait motif, barang bukti dan peranan mereka pun masih disimpan demi kepentingan penyidikan.

Adi hanya menjelaskan mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Saksika video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Pemanggilan Enam Saksi Lanjutan

Usai penetapan lima tersangka, Kejaksaan Agung belum berhenti menelusuri hal-hal yang memperkuat bukti dari dugaan korupsi yang dilakukan oknum Jiwasraya. Karenanya, sejak Rabu pagi 15 Januari 2020, Kejagung kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap enam saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemanggilan terhadap enam saksi lanjutan guna menelusuri aliran pembelian saham sebagai praktik korupsi yang dilakukan tersangka.

"Penyidik mengaitkan dengan unsur pasal disangkakan, karena ini investasi saham, ada dugaan pembelian saham, kita periksa itu pembelian saham yang kemarin disampaikan 55 ribu transaksi," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020 malam.

Diketahui enam orang saksi itu adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK dan mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Namun sayangnya usai diperiksa, tidak satu pun dari mereka mau membeberkan hasil penyidikan kepada awak media terkait apa saja yang ditanyakan dan keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun ini.

3 dari 3 halaman

Kejaksaan Sita Harta Tersangka

Pada hari yang sama, Rabu 15 Januari 2020, Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita barang bukti serta aset milik tersangka. Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ada tiga tempat didatangi oleh penyidik di bilangan Jakarta Pusat.

"Tiga tempat tapi hanya dua karena satunya kosong," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020 malam.

Diketahui, dua tempat tersebut adalah kediaman milik tersangka. Namun, terkait daftar inventaris sitaan, Hari masih enggan membeberkannya secara rinci.

"Masih proses penyidik, besok (Kamis 16 Januari 2020) saya beritahu setelah didata," lanjut Hari.

Sementara itu, tepat pukul 21.00 WIB di Kompleks Kejaksaan Agung, tiba-tiba saja datang sebuah mobil Mercedez Benz series E300 berpelat nomor B 737 DIR dan Motor Harley Davidson berplat B 6035 WGL.

Menurut informasi penyidik di lokasi, kendaraan tersebut adalah milik tersangka HR yang disita Kejagung.