Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyekapan digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu kemarin. Rumah itu terletak di PT OHP Jalan Pulo Mas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya membebaskan korban berinisial MS. Dia disekap sejak 7 Januari 2020.
Baca Juga
"Sudah 1 minggu korban disekap. Selama disekap korban diintimidasi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020) malam.
Advertisement
Dalam penggerebekan itu, pihaknya menangkap tiga orang, yaitu Asep Priatna, Joggy Cana Siregar, dan Agus Jaka. Penculikan ini diduga berkaitan dengan masalah keuangan. MS disebut-sebut menggelapkan uang perusahaan.
"Ada tiga orang yang kita amankan ya, terhadap seseorang yang diduga berkaitan dengan masalah keuangan," ujar Suyudi.
Diketahui MS dan pelaku merupakan karyawan dari PT OHP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bidang event organizer.
"Korban ini sebenarnya karyawan juga. Yang melakukan juga kelihatannya dari internal mereka. Mungkin ada kaitannya dengan masalah keuangan tadi," kata Suyudi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Motif Masih Didalami
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku yang diamankan polisi berinisial AT, YK, dan AJ.
"Ada tiga tersangka yang diamankan polisi," ujar Yusri.
Polisi kemudian membawa para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Adapun motif penculikan dan penyekapan tersebut masih didalami oleh penyidik kepolisian.
Advertisement