Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Togarisman enggan mengungkap peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Adi mengatakan, peran tersangka sudah masuk dalam subtansi penyidikan, sehingga enggan diungkap ke publik. Dia menuturkan, Kejaksaan Agung saat ini tengah meluruskan apa-apa yang dilakukan para pelaku dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Baca Juga
"Kami kan memeriksa saksi dalam rangka merumuskan peristiwanya apa, dan apa yang dilakukan oleh mereka sebagai tersangka. Ini kan kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," ujar Adi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Advertisement
Untuk menetapkan tersangka, kata dia, perlu kajian dan analisis yang mendalam. Karena itu, dia enggan mengungkapkan siapa-siapa saja yang akan berpotensi menjadi tersangka berikutnya dalam kasus Jiwasraya.
"Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada, tapi saya belum bisa dengan tergesa-gesa mengatakan si A si B sebagai tersangka. Karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru menentukan tersangka," kata Adi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
5 Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kepada Komisi III DPR telah memeriksa 130 orang saksi dan dua ahli. Burhanuddin mengatakan sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang dalam kasus Jiwasraya.
Sementara, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement