Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebut komisioner KPU Wahyu Setiawan telah bertindak partisan. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," kata anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (16/1/2020).
Menurut dia, sebagai anggota KPU Republik Indonesia, seharusnya Wahyu Setiawan menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara yang kredibel dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu secara nasional.
Advertisement
"Namun, rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apa pun," kata Ida.
Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan Peraturan KPU 8 Tahun 2019 soal Tata Kerja KPU.
"Tindakan teradu secara nyata melanggar Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku yang berbunyi menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu," ucap Ida.
Ketentuan tersebut, kata dia, lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU yang menegaskan larangan untuk melakukan pertemuan dengan peserta pemilu atau tim kampanye di luar kantor sekretariat sekretariat atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
"Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu (di luar kantor)," ujar Ida dalam sidang etik Wahyu Setiawan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Resmi Pecat
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1/2020), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum Republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Advertisement