Sukses

Fakta-Fakta Penyekapan Karyawan PT OHP di Pulomas

Kejadian penyekapan berhasil diungkap usai istri MS melapor ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyekapan dan penculikan MS, karyawan perusahaan event organizer, PT OHP berhasil diungkap Penyidik Polda Metro Jaya. Penyekapan itu diduga dilakukan oleh bosnya.

Tragedi penyekapan dilakukan sang bos lantaran korban diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku yakni AP, JC, dan AJ.

"Korban MS merupakan manager area Jakarta 2 PT OHP. Dalam melaksanakan pekerjaannya, korban menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 21.067.000 untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Yusri, Kamis, 16 Januari 2020.

Kejadian itu berhasil diungkap usai istri MS melapor ke polisi. Atas laporan dari istri korban, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan operasi pembebasan terhadap MS di Kantor PT OHP.

Berikut fakta-fakta kasus penyekapan dan penculikan yang diduga dilakukan oleh bos dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Gunakan Uang Perusahaan

Aksi penyekapan dilakukan lantaran korban MS diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 21 juta.

"Korban MS merupakan manager area Jakarta 2 PT OHP. Dalam melaksanakan pekerjaannya, korban menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 21.067.000 untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 16 Januari 2020.

MS menggunakan uang perusahaan selama periode bulan November-Desember 2019. Lalu pada tanggal 30 Desember 2019, Finance dan Manager Regional PT. OHP berinisial AN mengetahui adanya selisih uang yang disetorkan.

 

3 dari 6 halaman

Kronologi Penyekapan

Setelah mengetahui ada selisih uang yang disetorkan, AN dan AP lantas mendatangi rumah MS dan menanyakan keberadannya ke istri korban. Kemudian pada 7 Januari 2020, korban bertemu dengan AP di sebuah warung kopi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Setelah bertemu satu jam, kemudian AN datang ke Kebon Jeruk untuk menemui korban dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara memukul bagian pundak korban dan menyundut rokok ke wajah korban," sambung Yusri.

Atas perintah AN, korban kemudian dibawa ke Kantor PT OHP di wilayah Pulomas, Jakarta Timur dan dilakukan penyekapan selama satu minggu. Saat di perjalanan, korban sudah memohon kepada AP untuk diantar pulang, namun tidak diperbolehkan.

"Pada saat korban disekap, korban dijaga oleh tiga orang yaitu AP, JC, dan AJ. Saat disekap, korban hanya diberi makan satu kali sehari," kata Yusri.

 

4 dari 6 halaman

Istri Korban Melapor

Korban diancam tidak boleh meninggalkan rumah atau kantor sampai dapat melunasi hutang-hutangnya. Pada 10 Januari 2020, korban kembali memohon kepada tersangka AP untuk pulang, namun tidak diizinkan.

"Sampai pada tanggal 13 Januari, korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan. KTP korban pun dirampas dan dibawa oleh AN sebagai jaminan," ucap Yusri.

Surat perjanjian tersebut juga digunakan oleh AN untuk mengintimidasi istri korban, supaya gaji istri korban yang juga bekerja di perusahaan tersebut diserahkan seluruhnya kepada AN.

"Berdasarkan laporan dari istri korban, bahwa dirinya diancam untuk menyerahkan seluruh gajinya ke saudara AN. Lalu sang istri melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"

Atas laporan dari istri korban, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan operasi pembebasan terhadap MS di Kantor PT OHP.

Polisi juga menangkap tiga tersangka yang bertugas menjaga korban di lokasi penyekapan. Mereka adalah AP, JC, dan AJ.

 

5 dari 6 halaman

Bos Menyerahkan Diri

Yusri kemudian menyebut, Manager Regional PT OHP berinisial AN alias A menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

AN merupakan dalang di balik penculikan dan penyekapan terhadap MS, karyawan perusahaan yang bergerak di bidang event organizer itu.

"Pagi tadi pria inisial A menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang diamankan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, AN memerintahkan tiga anak buahnya yaitu AP, JC, dan AJ untuk melakukan penculikan dan penyekapan terhadap MS. Korban kemudian dibawa ke kantor PT OHP di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

"Atas perintah dari pemilik perusahaan inisial A yang menjadi DPO, kemudian korban dijemput di kediamannya dan dilakukan penyekapan," bebernya.

Penyekapan terhadap MS berlangsung selama satu minggu di sebuah ruko di Pulomas Barat IV, No 99, RT 6/RW13, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Korban tidak boleh meninggalkan rumah sampai uang perusahaan yang digelapkan dilunasi.

"Korban adalah salah satu manager dari PT OHP. Berdasarkan hasil audit perusahaan, ada uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp 21 juta lebih yang dilakukan si korban selama kurun waktu November sampai dengan Desember," kata Yusri.

 

6 dari 6 halaman

Terancam 8 Tahun Penjara

Menurut Yusri, saat ini, seluruh pelaku penyekapan MS sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 333 dan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana merampas kemerdekaan dan atau penganiayaan.

"Ancaman sekitar 8 tahun," tegas Yusri.