Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik stem cell ilegal yang dijalankan Dokter di Klinik Hubsch, Kemang Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta pun terungkap setelah memeriksa intensif dokter sekaligus pemilik serta staf di klinik tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dokter OH mempelajari tata cara menyuntik stem sell dari media sosial. OH sendiri adalah doker sekaligus pemilik dari Klinik Hubsch. Ia sama sekali tak punya latar belakang sebagai dokter spesialis.
Advertisement
"OH cuma dokter umum. Saya rasa dia belajar dari media sosial. Apalagi stem cell banyak beredar di berbagai negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana menerangkan dokter menggunakan stem cell berlogo Kintaro yang dimport dari Perusahaan Jepang bernama K Cells Power Co Ltd melalui perantara YW dan EJP.
"YW adalah orang yang mendapatkan mandat dari direksi perusahaan dan menjadi manajer perwakilan di wilayah di Indonesia bisa dikatakan dia Distributor di Indonesia. Dia punya akses langsung daripada direksi perusahaan tersebut. Demikian juga dengan EJP," papar dia.
Hingga kini diketahui, 56 orang pernah mendatangi tempat praktik dokter OH. Ia memasang tarif disesuaikan dengan stem cell yang terpakai. Misalnya, 100 juta stem cell dihargai Rp 100 juta.
"Jadi perampulnya tergantung isi dari stem cell yang ada. Keuntungannya sekitar Rp 10 Miliar," ujar dia.
Meski sejak beroperasi Klinik Hubsch tak mengantongi izin melakukan penyuntikan stam cell.
"Tidak ada izin edar, alat-alat tidak sesuai standar penentuan," ujar dia.
Nana mengatakan, pihaknya sedang menguji Stem cell yang dipakai oleh klinik itu di Lab Forensik untuk memastikan keasliannya. "Masih dalam proses pemeriksaan di lab," terang dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau dan atau Pasal 75 ayat 1 pasal 76 uu ri no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan ada beberapa pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Direktur Pelayananan Kesehatan dan Rujukan Dokter, Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2018 tentang penyelenggaran sel punca mengatur fasilitas kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan pelayanan sel punca atau stem cell.
"Jadi kalau ada fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun klinik itu tentu harus ada alur perizinan karena tujuannya kita melindungi masyarakat tentang sel punca," ujar dia.
Tri Hesti menyebut di Indonesia sendiri sel punca masih belum dapat diperjual-belikan. Hingga kini baru sebatas pengolahan yang dijual.
"Karena biaya pengelolahan mahal jadi biaya pengolahan. Tapi sel sendiri belum dapat diperjualbelikan karena masih tahap penelitian berbasis pelayanan," terang dia.
Advertisement