Sukses

Polisi Ungkap Pencurian dengan Modus Penumpang Taksi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka masing-masing atas inisial MAM, AS, dan S.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit II Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menggunakan modus penumpang taksi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka masing-masing atas inisial MAM, AS, dan S.

"Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang berhasil ditangkap dan kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan di TKP di sekitar pintu tol Cikarang Utama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2019).

Yusri menyebutkan, ketiganya menggunakan modus berpura-pura sebagai penumpang taksi online. Kemudian setelah di tengah jalan mereka akan meminta mobil untuk berhenti di tengah jalan dengan alasan salah satu dari mereka merasa mual.

"Memesan dengan akun palsu, ketika di perjalanan pelaku dengan perannya masing-masing melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dibekap mulutnya dengan sebuah busa yang dicampur obat mata kemudian kayu putih," jelas Yusri.

Tidak hanya itu, karena korban melawan maka ketiganya sempat menganiaya dengan cara menendang sopir taksi online.

"Menendang korban untuk keluar dari kendaraanya. Setelah itu kendaraan dibawa lari. Ini modus operandinya," ujar Yusri.

 

   

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Korban

Berkat korban segera melaporkan kepada pihak berwajib, polisi dengan cepat menangkap ketiganya.

"Jadi saat itu tim langsung ke TKP kemudian menelusuri beberapa CCTV di Bekasi sesuai dengan informasi dari masyarakat yang ada," terang Yusri.

"Kemudian setelah itu mendapatkan informasi dari masyrakat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di wilayah Cikarang Utama. Atas dasar itulah tim kemudian berhasil menemukan para tersangka," lanjut dia.

Atas tindakannya, para pelaku akan dikenakan  Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.