Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pernyataan Jaksa Agung berdasarkan hasil pansus DPR tahun 2001.
"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga Pansus juga. Makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga
Hari menyebut, Kejagung sudah mempelajari hasil penyelidikan Komnas HAM tentang kasus Semanggi I dan II. Pihaknya pun menilai tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.
Advertisement
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus ini demikian," tutur dia.
Menurut Hari, jika ada perbedaan pendapat soal pelanggaran di kasus Semanggi I dan II dengan Komnas HAM adalah hal wajar. Dia bilang, Jaksa Agung punya acuan dari DPR tentang kasus Semanggi I dan II tidak ada pelanggaran HAM berat.
"Jaksa Agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansuslah patokannya itu. Sementara kawan-kawan di Komnas HAM juga sudah membuat itu pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja," ujarnya.
Tidak Termasuk Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement