Sukses

Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah Apartemen Benny Tjokrosaputro di Kuningan

Penyidik dan tim pelacak aset dari Kejagung terus bergerak untuk menemukan bukti aset atau barang bukti lainnya terkait kasus Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen yang diduga milik Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) di kawasan Kuningan, Jakarta. Benny merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Di daerah Kuningan yang diduga beberapa apartemen dimiliki atau didiami oleh tersangka BT," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Menurut dia, penyidik dan tim pelacak aset dari Kejagung terus bergerak untuk menemukan bukti aset atau barang bukti lainnya terkait kasus Jiwasraya.

"Hari ini tim penyidik dan tim pelacak aset juga bergerak untuk menemukan bukti bukti ataupun barang bukti ataupun aset yang nanti diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan keuangan negara," ucap Hari.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di PT Trada Alam Minera Tbk dan PT Maksima Integria terkait kasus Jiwasraya, pada Kamis 16 Januari 2020.

"Penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Trada Alam Minera Tbk di lantai 7 dan PT Maksima Integria di lantai 27, Central Senayan 2, Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno, Jakarta," kata Hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Geledah Rumah Syahmirwan

Kemudian, tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah tersangka mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Pada penggeledahan ini, tim menyita dua mobil dan mengamankan sertifikat tanah. Serta beberapa surat berharga berupa polis asuransi dan deposito yang akan dijadikan barang bukti.

"Penyitaan dengan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka