Liputan6.com, Jakarta - Begal payudara menghebohkan warga di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Peristiwa yang viral ini terjadi pada Rabu (15/1/2020) pagi lalu. Korbannya seorang ibu rumah tangga yang baru pulang belanja sayur.
Ketua RT di lokasi kejadian, Makmur mengatakan, awalnya tak ada yang aneh pagi itu di lingkungan permukimannya. Setiap pagi, kata dia, aktivitas ibu-ibu di sana belanja ke warung maupun ke pasar untuk persiapan memasak.
Baca Juga
"Kebetulan ibu korban ini habis dari belanja di depan. Enggak ada indikasi kejadian, setelah masuk ke gang kita ke arah rumahnya, ada satu motor mengikuti, putar balik melakukan aksi (begal payudara) tersebut," kata Makmur pada Sabtu (18/1/2020).
Advertisement
Makmur yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian sempat mendengar teriakan korban. Karena itu, Makmur segera keluar untuk mengkonfirmasi peristiwa yang menimpa warganya tersebut.
"Jadi setelah pagi itu, kita koordinasi ke keluarga dan keluarga minta dilaporkan ke polisi, akhirnya malam lapor ke Polres Bekasi karena menunggu suaminya pulang kerja," kata dia.
Makmur juga segera buru-buru memback-up file rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian tak senonoh tersebut sebagai bukti pendukung laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Baru kali ini kejadian seperti ini," ujarnya.
Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap seorang pelakunya pada Jumat (17/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku begal payudara berinisial DH (21) dibekuk sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Ditangkap
Denny Hendrianto, pemuda 22 tahun ini ditangkap polisi. Aksinya yang kerap membegal payudara wanita membuat resah warga Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, aksi bejatnya itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Denny ditangkap di kediamannya, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 17 Januari 2020.
"Ya benar, penyidik menangkap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum modus begal payudara," kata Yusri lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Yusri menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap kali mengendarai sepeda motor. Aksinya itu dilakukan di Kaliabang, Bekasi. Ketika itu, pelaku mendekati korban yang tengah berjalan sendiri di sekitar lokasi.
"Jadi saat pelaku melihat korban, dia putar balik. Dia mendekat dan langsung meremas payudara korban, kemudian pelaku langsung kabur," terang Yusri.
Akibat perbuatannya, Denny Hendrianto dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul. Denny terancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Â
Reporter: Adi Nugroho
Sumber: Merdeka.com
Advertisement