Liputan6.com, Samarinda: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Samarinda memvonis mantan Bupati Kabupaten Nunukan Abdul Hafid Ahmad dua tahun penjara, Senin (25/6). Hakim menilai jual beli lahan untuk ruang terbuka hijau membuat keuangan negara mengalami kerugian Rp 7 miliar.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis dijatuhkan setelah mantan bupati yang menjabar dua periode, 2001 sampai 2011 itu menjalani persidangan selama enam jam.
Abdul Hafid dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan lahan kantor bupati nunukan pada 2004 silam. Saat itu Pemerintah Kabupaten Nunukan berencana membeli lahan seluas enam hektare senilai Rp 7 miliar yang akan digunakan untuk ruang terbuka hijau. Tapi jual beli lahan itu dinilai menyalahi ketentuan karena pemilik lahan tak memiliki bukti kepemilikan sah.(AIS)
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis dijatuhkan setelah mantan bupati yang menjabar dua periode, 2001 sampai 2011 itu menjalani persidangan selama enam jam.
Abdul Hafid dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan lahan kantor bupati nunukan pada 2004 silam. Saat itu Pemerintah Kabupaten Nunukan berencana membeli lahan seluas enam hektare senilai Rp 7 miliar yang akan digunakan untuk ruang terbuka hijau. Tapi jual beli lahan itu dinilai menyalahi ketentuan karena pemilik lahan tak memiliki bukti kepemilikan sah.(AIS)