Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjadi pada Sabtu (18/1/2020) pukul 17.15 WIB di jalan umum jurusan Bandung-Subang Kp Nagrok Ds. Palasari Kec. Ciater Kab. Subang – Jawa Barat.
Kecelakaan ini terjadi akibat Bus dengan penumpang berjumlah 50 orang pada saat menempuh jalan menurun melaju tidak terkendali ketika melintas jalan menikung Kiri lalu melaju lurus keluar dari badan jalan dan terguling miring kekanan (kiri diatas) pada bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah Bandung - Subang.
Baca Juga
Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 42 orang korban mengalami luka-luka dan 8 orang meninggal dunia. Sementara itu, puluhan korban luka-luka dan korban meninggal dunia telah di tangani di RSUD Ciereng Subang – Jawa Barat.Â
Advertisement
Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut, Amos Sampetoding menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.
"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Amos.Â
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit laka Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak RSUD Ciereng Subang. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.
"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," tutur Amos.
Â
(*)