Sukses

Harun Masiku, Penyuap atau Korban Penipuan KPU?

Yenti mengindikasikan kejadian yang menjerat Wahyu penipuan lantaran putusan KPU adalah kolektif kolegial.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Yenti Ganarsih mempertanyakan kondisi Politikus PDIP Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Yenti mengindikasikan kejadian yang menjerat Wahyu penipuan lantaran putusan KPU adalah kolektif kolegial. Dalam hal ini KPU sempat menyatakan bahwa Harun tidak bisa menggantikan anggota DPR Nazaruddin Kiemas yang meninggal.

Yenti mengatakan, ada kemungkinan oknum KPU meminta uang kepada Harun agar menjadi legislator DPR, padahal sudah jelas KPU menolak Harun Masiku menjadi anggota DPR dalam pergantian antar-waktu (PAW).

"Kalau penipuan memang 378 KUHP, ada inisiatif dari penipu yang menawarkan dan mengiming-imingi (Harun menjadi anggota DPR dengan mengeluarkan uang)," ujar Yenti Ganarsih dalam diskusi Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Menurut Yenti, diduga Wahyu meyakinkan Harun bisa menjadi anggota DPR jika mau mengelurkan uang. KPK menyebut bahwa Wahyu meminta Harun menyiapkan Rp 900 juta jika ingin menjadi anggota DPR.

Namun kesalahan Wahyu karena menuruti permintaan tersebut. Memberikan uang kepada Wahyu untuk menjadi anggota DPR adalah tindak pidana suap.

"Ada korupsinya, karena yang bersangkutan (Wahyu) merupakan penyelenggara negara," kata Yenti.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh Politikus PDIP Adian Napitupulu. Menurut Adian, jelas sekali apa yang dialami Harun Masiku adalah penipuan. Menurut Adian, Harun hanya menerima iming-iming dari Wahyu Setiawan.

"Jangan-jangan dia (Harun) korban iming-iming. Harun Masiku pegang putusan MA, dia punya hak menjadi anggota DPR, dia mendapat hak dari kepitusan partai berdasarkan putusan MA. Lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi tidak diberikan," kata Adian di lokasi yang sama.

Menurut Adian, Harun mendapat rekomendasi dari PDIP untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas menjadi anggota DPR berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Adian Sebut Wajar

Adian menyebut, dalam putusan MA disebutkan jika calon legislatif (caleg) meninggal, maka keputusan suara tersebut akan diberikan kepada siapa, adalah keputusan dari partai pengusung.

"Ketika Nazaruddin Kiemas meninggal, suaranya untuk siapa? MA kan menyebut itu keputusan partai. PDIP rapat, bahwa Harun menerima limpahan (suara dari Nazaruddin) itu. Lalu KPU melawan itu, KPU tak mengikuti keputusan MA," kata Adian.

Menurut Adian, wajar saja jika Harun yang mendapat rekomendasi dari PDIP untuk menjadi anggota DPR terus berjuang. Hanya saja, menurut Adian cara yang dilakukan Harun salah.

"PDIP tidak akan meminta Harun (menggantikan Nazaruddin) kalau tidak ada putusan dari MA itu," kata Adian.

Dari berbagai polemik tersebut, Adian meminta MA untuk muncul ke publik menjelaskan hal tersebut. Sebab, menurut Adian, KPU tak mau menjalankan keputusan MA terkait kasus Harun yang menggantikan Nazaruddin.

"Jadi MA harus bicara, ada atau tidak pembangkangan dari KPU? Bicara, ngomong," Adian menegaskan.