Sukses

Soal Harun Masiku Harus Dilindungi, Ini Kata LPSK dan KPK

Adian Napitupulu beranggapan bahwa Harun Masiku merupakan korban iming-iming Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu beranggapan bahwa mantan caleg PDIP Harun Masiku adalah korban iming-iming dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lantaran menganggap Harun Masiku sebagai korban, Adian pun meminta agar tersangka penyuap Wahyu Setiawan itu mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau menurut saya harusnya (Harun) dilindungi. Kenapa? butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," kata Adian dalam diskusi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menanggapi pendapat Adian. Menurutnya, Harun yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK ini harus memenuhi syarat materil dan formil jika ingin menerima bantuan dari LPSK.

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," kata Hasto.

"Tapi LPSK akan melakukan investigasi, apa betul yang bersangkutan (Harun Masiku) memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," tutur Hasto menambahkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kata KPK

Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Semua orang sama, punya hak minta perlindungan ke LPSK, tetapi tentu LPSK akan kordinasi dengan lembaga penegak hukum, meminta info apakah pemohon status sebagai apa, saksi kah, korban kah, tersangka kah, terdakwa kah, calon JC kah, warga binaan kah dan seterusnya. Dari info itu kemudian LPSK mencari info lain apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2020).

Lili yang merupakan mantan Ketua LPSK itu mengatakan, lembaga antirasuah tentu telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka. Menurut Lili, KPK tak sembarangan dalam menjerat seseorang.

"Penetapan tersangka setelah ekspose tentu dengan keyakinan tentang peran yang bersangkutan," kata Lili.