Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah menerima suap total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis Romi, Senin (20/1/2020).
Dalam rincian majelis hakim, penerimaan uang dari Haris dan Muafaq terbukti untuk mempengaruhi pencalonan Haris sebagai Ketua Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Advertisement
Penerimaan uang dari Haris sebanyak 2 tahap. Pertama, Rp 5 juta saat Haris dinyatakan lolos administrasi seleksi. Padahal, dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Haris dinyatakan tidak lolos syarat administrasi karena sedang mengalami masa hukuman.
Saat Haris dinyatakan terpilih sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Romi kembali menerima Rp 250 juta.
Dalam pertimbangan hakim, terpilihnya Haris terbukti ada campur tangan Romi dan Lukman Hakim Saifuddin yang menjabat sebagai Menteri Agama saat itu.
Sedangkan penerimaan dari Muafaq dilakukan melalui sepupu Romi bernama Abdul Wahab. Muafaq menggelontorkan Rp 91,4 juta, sebagian diberikan ke sepupu Romi bernama Abdul Wahab.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP itu pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp 250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).
Tuntutan itu karena Romahurmuziy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas vonis itu, pihak Romi dan jaksa penuntut umum masig menyatakan pikir-pikir, dalam ketentuan KUHAP diatur sampai satu minggu. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada langkah hukum lanjutan maka perkara Romi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement