Sukses

Prabowo Ungkap Ada Negara Lain Melanggar di Laut Natuna

Namun, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merahasiakan negara mana saja yang turut melanggar di laut Natuna.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengatakan, pelanggaran wilayah di laut Natuna tidak hanya dilakukan oleh China. Dia menyebut, ada beberapa negara lain yang melanggar.

Hal tersebut dia sampaikan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR. Rapat tersebut membahas tentang Natuna. Kementerian Luar Negeri, Panglima TNI, dan Bakamla juga hadir dalam rapat ini.

"Tapi saya ingin tegaskan lagi di sini, bahwa pelanggaran wilayah tidak hanya terjadi dari satu negara, tapi beberapa negara lain juga melakukan pelanggaran wilayah ke wilayah kita," ujar Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Namun, Prabowo merahasiakan negara mana saja yang turut melanggar di laut Natuna. Dia hanya menggunakan istilah beberapa negara.

"Ya saya cukup sebut beberapa negara," ucap Prabowo.

Prabowo juga menyebut, DPR bisa memahami kebutuhan untuk meningkatkan pertahanan TNI. Caranya adalah dengan melakukan modernisasi alutsista.

"Meningkatkan pertahanan tentunya ya kita perlu modernisasi alutsista kita, memperbaiki yang kita punya, supaya kita punya kemampuan, kita menegakan kedaulatan kita," kata Prabowo.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tolak Klaim Sepihak

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.

Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia.

Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.

"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujarnya. 

Dia juga menuturkan, dalam rapat tadi juga disepakati adanya peningkatan patroli di wilayah Natuna.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," pungkasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com