Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyebut, rencana menghidupkan kembali GBHN yang kini menjadi kontroversi di Indonesia justru telah dipakai China sejak 1953.
China diketahui merumuskan pembangunan nasional jangka pendek, menengah, dan panjangnya melalui lembaga National Development and Reform Commision/NDRC (Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional). Perencanaan program kerja kementerian serta pemerintah daerah di China juga harus mengacu pada perencanaan yang telah dibuat NDRC.
"Dalam Kongres Partai Komunis China ke-19 pada Oktober 2017 lalu, Presiden China Xi Jinping selama 3 jam lebih berbicara jauh mengenai Visi China hingga tahun 2050. Tak hanya membahas rencana sosial dan ekonomi, visi China 2050 juga bertekad menjadi super power di sepakbola, ditandai dengan rencana pembentukan 20.000 pusat pelatihan sepakbola dan 70.000 lapangan baru, sehingga bisa melahirkan 50 juta pemain sepak bola profesional," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangannya, Senin (20/1/2020).
Advertisement
Bamsoet juga menyambut baik sikap Pengurus Pusat Muhammadiyah dan juga Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) yang mendukung rencana kerja MPR melakukan perubahan terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Haluan Negara.
Baca Juga
MPR, kata Bamsoet, akan memanfaatkan waktu hingga 2023 untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan lainnya.
"Seperti apa penerapannya, apakah bisa dilakukan atau tidak, biarkan mewarnai ruang dialektika publik terlebih dahulu. Sehingga nanti kita bisa menarik benang merah dan mengambil kesimpulan," tutur Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet menyebut, MAHUTAMA juga mengusulkan perlunya memberlakukan doktrin struktur dasar (basic structure doctrine) dalam konstitusi negara, sebagaimana telah dilakukan di berbagai negara seperti India, Malaysia, dan Singapura.
"Di UUD NRI 1945, kita hanya mempunyai satu ketentuan yang tak bisa diubah, yakni bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 ayat 5. Sedangkan negara seperti India, memiliki 17 doktrin Struktur Dasar seperti Supremasi Konstitusi, Negara Hukum, Prinsip Pemisahan Kekuasaan, Perlindungan HAM, hingga Sistem pemerintahan parlementer," pungkas Bamsoet.