Sukses

KPK Dalami Suap Imam Nahrawi Melalui Ketua KONI Pusat

Untuk mendalami kasus yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi ini, tim penyidik akan memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Untuk mendalami kasus yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi ini, tim penyidik akan memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman.

"Saksi Tono Suratman akan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Tono sebelumnya juga sempat diperiksa pada Februari 2019. Pemeriksaan Tono untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Puad Hamidy.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lima Tersangka Hasil OTT

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).