Liputan6.com, Jakarta Realisasi Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada Tahun Anggaran 2019 menggembirakan. Pasalnya realisasi anggaran keduanya berada di atas 90 persen.
Menteri Dalam Negeri, Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D. mengatakan bahwa realisasi anggaran Kemendagri Tahun Anggaran 2019 mencapai 96,81 persen. Realisasi ini mengalami peningkatan dari Tahun Anggaran 2018 yang tercatat hanya mencapai 95 persen.
Baca Juga
"Dari anggaran Rp. 3,4 Trilliun ini, realisasinya sampai akhir tahun cukup bagus, sebanyak 96,81 persen. Kemudian dibandingkan tahun lalu yaitu 2018, penyerapan anggarannya 94,28 persen, jadi ini relatif cukup baik. Saya berharap mudah-mudahan nantinya dokumen penunjang bisa betul-betul dipertanggungjawabkan sesuai norma yang ada di BPK," kata Mendagri saat menghadiri entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendagri dan BNPP Tahun 2019 di Ruang Konsultasi, Gedung Tower Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Advertisement
Sementara itu, untuk BNPP nilai realisasi penyerapan Tahun Anggaran 2019 yakni sebesar 92 persen dari total anggaran Rp.163,96 Milliar.
"Kemudian untuk BNPP ini anggarannya tahun lalu Rp 163,96 milliar, realisasinya lebih kurang 92 persen, masih di atas 90 persen, cukup baik," ujarnya.Â
Kemendagri Optimis Pertahankan WTP
Atas capaian tersebut, pihaknya mengaku optimistis Kemendagri mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Selama ini saya optimis, saya kira Kemendagri maupun BNPP yang lebih kurang (5) tahun terakhir mendapatkan wajar tanpa pengecualian, mudah-mudahan bisa mendapatkan hasil WTP juga setelah pemeriksaan ini," tukas Mendagri.
Sementara itu, Anggota 5 BPK RI Bahrullah Akbar mengungkapkan, pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai amanat Undang-Undang.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam pelaporan Kemendagri dan BNPP Tahun 2019 merupakan yang dilakukan secara rutin setiap tahun sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, UU BPK dan UU Nomor 12 Tahun 2018, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," kata Bahrullah.
Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dicapai sepanjang instansi pengguna APBN bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK.
"Laporan keuangan harus sesuai Standar Akuntasi Pemerintahan, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan perundang-undangan," ujar Bahrullah.
Advertisement