Sukses

Polisi: Korban Eksploitasi Anak di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Tamu Semalam

Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 150.000 setiap kali melayani.

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban eksploitasi anak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dipaksa melayani 10 pria hidung belang dalam semalam.

"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali. Bila tidak mencapai target akan mendapat denda," ucap Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 150 ribu setiap kali melayani. Nantinya, Rp 90 ribu diserahkan ke tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara sisanya, Rp 60 ribu buat korban.

"Apabila enggak mencapai 10 kali didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, para korban eksploitasi anak akan mendapatkan gaji setelah dua bulan melakukan aksinya. Dan selama di kafe tersebut para korban ditempatkan di penampungan yang disediakan oleh tersangka Mami.

"Selama bekerja melayani para lelaki hidung belang, mereka tidak dapat keluar dari tempat penampungan dan bila mereka ingin keluar harus membayar sebesar Rp. 1,5 Juta kepada Mami," ucap Yusri.

Para korban juga tidak memiliki ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

2 dari 2 halaman

Peran Berbeda-Beda

Sebelumnya, Polisi mengungkap praktik human trafficking yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan polisi mengamankan enam pelaku.

"Pada13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Masing-masing pelaku berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Reporter: Tri Yuniwati