Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Demokrat, Syariefuddin Hasan mengatakan, Demokrat mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi atau hak angket terhadap pemerintah untuk kasus Jiwasraya. Sebab, mayoritas DPR enggan mendorong panitia khusus dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya.
Demokrat masih ngotot menginginkan dibentuk pansus. Sebaliknya, DPR telah membentuk panitia kerja di Komisi VI, dan Komisi XI. Serta akan menyusul Komisi III yang mengawasi proses hukum Jiwasraya di Kejaksaan Agung.
Syarief menyebut, Demokrat kalah kekuatan politik di DPR karena koalisi pendukung Presiden Joko Widodo lebih besar. Karena itu, Fraksi Demokrat mempertimbangkan hak interpelasi atau hak angket.
Advertisement
"Tapi kalau mereka tetep jalan, ya liat aja, mungkin dalam perjalanan bila perlu kita bikin hak interpelasi atau angket," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Syarief menilai, Panja Jiwasraya tidak memiliki kekuatan untuk membawa kasus ini lebih tinggi. Sedangkan, pansus terdapat konsekuensi hukum jika pihak yang dipanggil menolak dihadirkan ke DPR.
"Kalau Panja tidak bisa berkelanjutan ke tempat yang lebih tinggi, tidak bisa mengeluarkan hak menyatakan pendapat, tapi hanya rekomendasi rekomendasi dan juga kalau Panja ingin memanggil dalam rapat kerja tidak ada konsekuensi hukumnya, tidak wajib," jelasnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komisi III Bentuk Panja
Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk panitia kerja kasus Jiwasraya. Hal tersebut sebagai kesimpulan rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk Panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Desmond menjelaskan rapat tertutup tersebut akan dilakukan setelah anggota Panja terkumpul. Rapat tertutup dengan Jaksa Agung digelar agar jelas penanganan kasus Jiwasraya di kejaksaan.
"Kita bentuk panja dulu, kita pilah. Kita rapat anggota dulu kemudian menentukan rapat tertutupnya kapan. Yang rapat tertutup akan kita inteprestasi dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup," jelasnya.
Desmond juga mengatakan, Panja ini juga tidak menutup bakal ada rapat bersama Komisi VI yang lebih dahulu membentuk Panja Jiwasraya.
Komisi III melakukan pengkajian apa substansi untuk membentuk Pansus ketimbang Panja Jiwasraya. Panja, kata Desmond, lebih dibutuhkan untuk membantu Kejaksaan Agung memikirkan agar nasabah dan negara tidak dirugikan.
"Jangan sampai seolah Kejaksaan melokalisir sesuatu yang sifatnya akhirnya menjadi pertanyaan publik. Karena sudah ada bahwa kejaksaan ini kan melokalisir-melokalisir nah dengan adanya panja pengawasan ini kita akan pertanyakan," jelas Desmond.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement