Sukses

KPK Tunggu Kepatuhan Wantimpres dan Pimpinan MPR Lapor LHKPN

Ipi mengatakan, untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, hanya satu yang sudah melaporkan hartanya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, ketua dan anggota Wantimpres merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya secara periodik.

"Dari data e-LHKPN per-21 Januari 2020, untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Untuk kepatuhan LHKPN di legislatif, dari total anggota DPR yang berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34% sudah lapor pada 2019. Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor," kata Ipi.

Dia mengatakan, untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, hanya satu yang sudah melaporkan hartanya. Ipi menyebut pihak Direktorat LHKPN akan menunggu hingga 20 Februari 2020.

"Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," kata Ipi.

Ipi mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap.

"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," kata Ipi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: