Sukses

KPK Bakal Panggil Kembali Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Suap Alih Fungsi Lahan

Zulhas sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis 16 Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau. Pasalnya, keterangan pria yang akrab disapa Zulhas ini sangat dibutuhkan KPK.

"Tentunya demikian, kita akan melakukan upaya itu (pemanggilan ulang Zulhas) karena keterangannya sangat penting," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/1/2020).

Zulhas yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Pemanggilan Zulhas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Zulhas sebelumnya mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2020 kemarin. Ali Fikri sempat mengatakan, tak ada keterangan dari Zulhas terkait ketidakhadirannya.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pengembangan OTT Annas Maamun

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.