Liputan6.com, Jakarta - Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Dalam rapat tersebut, DPR RI mendengarkan penjelasan Dewas terkait pencopotan Helmy Yahya dari posisi Dirut.
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mempertanyakan peran Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny Plate. Johhny, kata dia, terkesan membiarkan kisruh TVRI.
"Dan tidak pantas juga Menkominfo membiarkan ini. Saya juga heran kenapa saudara Johnny Plate membiarkan ini," kata dia, di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).
Advertisement
Dia mengaku ingin tahu latar belakang di balik sikap Menkominfo yang dalam pandangannya seakan membiarkan masalah terjadi di TVRI.
"Ada apa? Ada kepentingan apa dia? Saya ingin juga mengetahui itu. Nanti dalam rapat di sini saya akan tanya kepada saudara Johnny Plate kenapa saudara membiarkan ini," ungkap Effendi.
Menurut dia, persoalan di TVRI perlu ditanggapi dan disikapi secara serius. Mengingat posisinya sebagai lembaga penyiaran milik negara dan memiliki jaringan luas.
"Oleh karenanya ini sangat serius. Menguasai TVRI itu menguasai media. Tidak ada yang selengkap Infrastruktur TVRI dari seluruh TV yang swasta yang ada di zaman sekarang. Mereka hanya pengguna frekuensi secara gratis kok," tandas Effendi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usulkan Audit Investigasi
Effendi juga mendorong adanya audit investigasi atas pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Dengan begitu, latar belakang di balik pencopotan Helmy dapat diketahui secara jelas.
Terkait hal itu, dia pun meminta apakah bisa keputusan Dewas TVRI soal pemecatan Helmy ditangguhkan sementara. Artinya Helmy tetap menjadi Dirut TVRI. "Pertanyaan saya apakah masih bisa dianulir keputusan yang di Dewas ini," ka tanya dia.
Penangguhan tersebut, kata dia, berlaku hingga proses audit investigasi selesai. Selama proses tersebut, Helmy perlu dikembalikan ke posisi Dirut TVRI.
"Dikembalikan dulu ke posisinya. Nah saya minta karena perpanjangan tangan kita adalah Dewas, agar itu di-suspend dulu. Direhabilitir (direhabilitasi) dulu sampai kita buka audit investigasi atau audit untuk tujuan tertentu. Baru hasil audit itulah dinyatakan, di bahwa benar atau tidak benar," lanjut Effendi.
Tentu jika hasil audit investigasi keluar, maka dapat ditemukan ihwal keputusan Dewas mencopot Helmy Yahya.
"Konsekuensinya kalau tidak benar, Dewas yang kita pecat Pak. Karena kami bisa pecat Dewas. Membekukan Dewas bisa. Makanya kita supaya semuanya good governance, kalau boleh kita akan mediasi mana yang salah mana ya bukan salah tapi disalahkan nanti ketahuan dengan hasil auditnya. Bukan saya atau kami, tapi auditlah yang akan menunjukkan apa yang diduga oleh bapak dalam poin-poin pemecatan tadi memang terbukti," tegas dia.
"Nah sebelum semua itu berjalan, saran saya pimpinan., ya dikembalikan dulu direksi yang dipecat tadi ke posisinya semula sampai waktu satu, dua bulan, dilakukan proses audit investigasi itu," imbuh Effendi.
Menanggapi usulan Effendi, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menekankan bahwa wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan direksi sepenuhnya ada pada Dewas. Kharis yang bertindak sebagai pimpinan sidang bahkan sempat terlibat dalam diskusi dengan Effendi soal poin tersebut.
"Pimpinan, bagaimana kalau kita abai dulu saja keputusan dari Dewas ini? Kita tetap menganggap Dirutnya masih Helmy," ungkap Effendi
"Nggak bisa Pak," tanggap Kharis.
"Kenapa nggak bisa?," tanya Effeni.
"Karena kita tidak dalam posisi mengangkat dan memberhentikan atau memberhentikan dirut. Yang mengangkat dan memberhentikan dirut itu Dewas," jelas Kharis.
Kepada Effendi, dia menjelaskan bahwa terkait TVRI, wewenang DPR RI hanya sampai pada Dewan Pengawas sebagai perpanjangan tangannya. "Ya kalau kita mau memberhentikan Dewas malah boleh. Kalau untuk mengangkat kembali dirut (tugas Dewas)," jelas dia.
Ketika ditemui usai rapat, Kharis kembali menyampaikan bahwa terkait posisi Helmy, tetap seperti yang sudah diputuskan oleh Dewan Pengawas TVRI. Karena itu, Helmy dalam posisi tidak lagi sebagai Dirut TVRI.
"Ya. Karena yang berhak memberhentikan dan mengangkat dirut adalah Dewas. Kami tidak ada hak untuk mengangkat atau memberhentikan," terang Kharis.
Dia pun membenarkan bahwa salah satu usulan dari rapat dengar pendapat (RDP) yakni adanya audit investigasi seputar pemecatan Helmy.
"Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi. Ya tentunya pada permasalahan ini. Oleh BPK. Kalau audit investigasi itu oleh BPK," tandas Kharis.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement