Sukses

Pengerjaan Molor, Kontraktor Revitalisasi Monas Kena Denda

PT Bahana Prima Nusantara mendapatkan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek di Monas tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan PT Bahana Prima Nusantara atau perusahaan kontraktor revitalisasi kawasan Monas sisi selatan dikenakan denda.

Sanksi tersebut akibat penyelesaian revitalisasi kawasan Monas yang tidak tepat waktu. Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi tersebut selesai pada Desember 2019.

"Pasti dikenai denda, sudah. Satu hari permil (dari nilai kontrak)," kata Heru di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Denda tersebut diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kendati begitu, Heru tidak merincikan besaran denda yang yang diterima oleh pihak kontraktor. Penyelesaian yang molor, lanjut dia, PT Bahana Prima Nusantara mendapatkan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek di Monas tersebut.

"Berarti nanti perkiraan (selesai) di akhir Februari (2020)," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Panggil Dinas Cipta Tata Ruang

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi sisi selatan kompleks Monumen Nasional (Monas). Ratusan pohon ditebang hingga menghilangkan kesan teduh pada area itu.

Komisi D (pembangunan ) DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Cipta Tata Ruang untuk mendapatkan penjelasan lengkap soal proyek revitalisasi.

"Besok kita akan rapat dengan Dinas Cipta Tata Ruang jam 10," kata anggota Komisi D, Justin Adrian Untayana, kepada merdeka.com, Selasa (21/1/2020).

Dalam akun Twitter resmi miliknya, Justin sempat mengkritisi proyek ini. Utamanya terkait proses lelang proyek tersebut. Dia juga mempertanyakan apakah benar proyek ini hanya di anggaran pada satu tahun anggaran.

"Kita di Komisi D juga sudah cek di lapangan. Dan banyak hal akan kita tanyakan ke pihak dinas terkait proyek ini," jelasnya.