Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, melanjutkan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (22/1/2020).Â
Kivlan hari ini tampak sehat dan gagah dengan seragam jenderal TNI lengkap dengan pangkat bintang duanya. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang sakit dan batuk-batuk.Â
"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Tito Karnavian oleh semua pejabat negara merekayasa," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Kivlan Zen menilai, seragam miliknya adalah sebuah perlawanan dan bukti bahwa semua dakwaan terhadapnya adalah tak sesuai fakta. Karenanya, demi kehormatan dan demi anak cucu juga keluarganya, Kivlan akan membela diri sekuat-kuatnya.
"Saya dan demi semuanya, saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Kita buktikan di pengadilan," tegas dia.
Saat disinggung masalah kesehatan, Kivlan mengaku belum 100 persen sehat. Dia mengaku masih sedikit lemas dan kerap diserang batuk parah. Namun, dia berjanji akan sekuat tenaga membacakan eksepsi yang pekan lalu baru dibacakan setengahnya.
"Sehat betul belum, tapi ini demi kehormatan dan harga diri saya," tambah Kivlan.Â
Pada persidangan sebelumnya, Hakim Saifudin Zuhri mengetuk palu sidang untuk menunda eksepsi terdakwa Kivlan Zen yang sedang berjalan. Sebabnya, Kivlan mengaku tak lagi kuat membacakan nota keberatan akibat batuk yang tak henti-henti.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengaku Jadi Target Pembunuhan
Sebelumnya, saat membacakan sendiri nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Januari 2020, dalam kutipannya, Kivlan menyeret nama Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan (BG), dan Gorece Mere yang diklaim telah berniat jahat ingin menghabisi nyawanya melalui tiga anggota Densus 88.
"Itu dengan jelas disebutkan Helmi Kurniawan alias Iwan (terdakwa kasus serupa Kivlan) dalam uraiannya akan melakukan pembunuhan terhadap saya," klaim Kivlan saat membaca ekspesi yang dilakukannya sendiri sambil terbatuk dan duduk di kursi roda, di PN Jakarta Pusat. Â
Karenanya, Kivlan memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan nama-nama tersebut di persidangan untuk memberikan keterangannya.
"Sepatutnya dipanggil dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai permufakatan jahat terhadap diri saya," mohon Kivlan Zen.
Kivlan melanjutkan, dalam tuduhan disematkan terhadapnya sebagai mana diungkap Menkopolhukam Wiranto saat itu dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat itu, bahwasannya dirinya adalah dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Namun, dalam persidangan yang dijalankannya hingga tahap eksepsi ini, dirinya didakwa sebagai pelaku kepemilikan senjata ilegal yang juga mendanai pembeliannya.
Advertisement