Liputan6.com, Jakarta - Asisten SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri mengaku kecewa dengan ulah anggota Brimob di Polewali Mandar yang melepaskan tembakan di kawasan objek wisata Salu Pajaan, Binuang, Sulawesi Barat. Dia menyesalkan adanya penggunaan senjata tanpa tujuan melindungi warga.
"Hal seperti ini jangan terulang karena polisi sebagai penegak hukum juga harus taat pada hukum dan aturan yang berlaku," tutur Eko dalam keterangannya, Rabu (22/1/2020).
Eko menegaskan, penggunaan senjata api secara sembarangan sangatlah dilarang. Polisi seharusnya dapat mengedepankan pendekatan persuasif saat terjadi ketegangan di masyarakat.
Advertisement
"Harus menjadi teladan dalam masyarakat, kalau ada persoalan harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Baharuddin Djafar menyesalkan insiden ribut antara Komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon A Polman, Ipda Ojan Prabowo, dengan warga. Dia juga meminta maaf pada masyarakat.
"Saya sudah sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat," kata Baharuddin Djafar yang dikonfirmasi, Selasa 21 Januari 2020.
Keributan antara anggota Brimob dan warga terjadi di lokasi wisata pemandian Salu Pajaan di Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Polman, Sulawesi Barat, pada Senin 20 Januari 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal Mula Keributan
Keributan terjadi gara-gara karcis masuk di lokasi wisata tersebut. Bahkan sekelompok personel polisi sempat datang ke lokasi untuk melepaskan Ipda Ojan dari sandera warga. Sampai terdengar tembakan dan hal ini juga diakui Kapolda.
"Kapolres Polman telah mendamaikan kedua belah pihak tapi tidak berarti kasus ini selesai karena oknum Danki Brimob ini akan diperiksa internal dan saat ini dia sudah ada di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Sebenarnya, kata Baharuddin, hal yang wajar bila anggota polisi mempertanyakan apakah pungutan yang diberlakukan untuk pengunjung legal atau tidak. Hanya saja, mungkin cara bertanya yang dilakukan anak buahnya tidak pantas sehingga menimbulkan keributan.
"Seharusnya kalau menemukan kesalahan di situ (lokasi wisata), dia tidak ribut dengan pengelola. Harusnya dia bilang ke Polsek atau Polres bahwa di situ ada pungli, tidak usah menangani sendiri," tegas Baharuddin Djafar.
Advertisement