Sukses

Presiden dan Kemenkominfo Digugat karena Pemblokiran Internet di Papua

Gugatan dilayangkan ke Presiden Jokowi dan Kemenkominfo lantaran keduanya dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, dan ICJR.

Gugatan dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo lantaran keduanya dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

Muhammad Isnur dari YLBHI selaku koordinator tim advokasi mengatakan, saat pemadaman terjadi, pihaknya sempat beberapa kali bertanya langsung kepada Kemenkominfo soal landasan hukum terkait dipadamkannya internet di Papua dan Papua Barat.

"Kominfo tidak bisa menjawab, mereka beragumen ini hanya pesanan dari kira-kira lembaga keamanan. Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet," ujar Isnur di PTUN, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Isnur, sejatinya, pemerintah sebelum melakukan tindakan harus memiliki landasan hukum. Jika tidak, menurut Isnur sama saja pemerintah menyalahgunakan kekuasaan.

"Pemerintah harus berlandasakan hukum, kalau tidak ada dasar hukum berarti mereka sewenang-wenang. Dalam hal ini kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu abuse of power," kata dia.

Menurut Deputi Koordinator Advokasi Kontras Putri Kanesia, gugatan dilayangkan agar pemerintah tidak lagi melakukan hal serupa di kemudian hari. Sebab, pemadaman internet yang dia sebut sepihak ini menyebabkan banyak kerugian.

"Ini sebagai pembelajaran penting bagi pemerintah untuk tidak sembarangan melakukan pemadaman. Ini bisa kita bilang sepihak yah. Kalau pemerintah mengatakan pembatasan sepihak ini dilakukan untuk menghindari adanya hoaks di Papua, tapi kita juga sama-sama tahu persoalan dengan pembatasan atau perlambatan internet ini justru menimbulkan banyak kerugian yang lebih besar dari sekedar hoaks," kata Putri.

"Karena begini, pemerintah mengatakan untuk menghindari adanya hoaks yang berkembang di Papua pada saat itu, justru dengan perlambatan internet ini membuat teman-teman jurnalis yang ada di Papua tidak dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik," lanjut dia soal gugatan ke Presiden dan Kemenkominfo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dilanjut 29 Januari

Gugatan terhadap pemerintah di PTUN sudah memasuki sidang perdana dengan pembacaan materi pokok gugatan. Tergugat satu yakni Kemenkominfo dan tergugat dua Presiden Joko Widodo.

Dalam sidang pada Rabu (22/1/2020), hanya mendengarkan materi pokok gugatan dan jawaban dari pihak tergugat satu karena pihak tergugat dua tak hadir. Hakim ketua Nelvy Christin pun menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 29 Januari 2020.

Sidang rencananya akan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dua.