Sukses

Istana Telusuri Penyebab Imigrasi Ubah Informasi Keberadaan Harun Masiku

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Imigrasi menyatakan dua hal berlainan soal keberadaan kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. 

Pada 13 Januari 2020, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan Harun Masiku berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia.

Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, mantan caleg PDIP Harun Masiku sudah berada di Indonesia. Harun Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang. Dengan begitu, Harun hanya sehari berada di Singapura.

Pihak Istana pun angkat bicara soal perbedaan informasi yang disampaikan pihak Imigrasi Kemenkumham. Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Joko Widodo mengatakan akan menelusuri hal tersebut.

"Sedang kita telusuri. Masih dibahas di grup internal, kita lagi mau cari tahu kenapa bisa ada perbedaan informasi seperti itu," kata Dini, Rabu (22/1/2020).

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, Harun Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah orang.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/1/2020).

Atas informasi itu, Ronny pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk. 

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya. Namun yang utama, bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," kata Ronny.

Ronny Sompie juga memastikan, perintah cegah dan tangkal (cekal) terhadap Harun Masiku telah terhubung ke seluruh kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Masuk DPO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan status Politikus PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Firli memastikan pihaknya sudah meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

"Saya enggak tahu persis, tapi yang pasti itu sudah (berkirim surat ke Polri)," kata dia.

Firli pun meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi keberadaan Harun Masiku. Firli menyebut, setiap informasi yang diterima KPK terkait keberadaan Harun akan ditindaklanjuti.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apa pun informasinya. Kita akan kroscek atas kebenaran seluruh informasi, yang pasti kami akan sungguh-sungguh, berharap sumbangsih, informasi dari seluruh anak bangsa," kata Firli.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Â