Sukses

Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sebut Belum Periksa OJK

Mengenai dugaan keterlibatan manajer investasi di kasus Jiwasraya, pihaknya menyebut masih dalam pengembangan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, untuk kasus Jiwasraya, pihaknya sampai sekarang masih belum memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, hingga sekarang OJK baru diminta untuk menyerahkan data-data saja.

"OJK sementara ini kita masih minta kepada OJK kemarin kan data-data. Belum kesentuh ke situ. Biar membantu saya dulu," kata ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan manajer investasi di kasus Jiwasraya, pihaknya menyebut masih dalam pengembangan.

"Masih dalam pengembangan ke situ," ungkap ST Burhanuddin.

Dia pun mengatakan, membuka peluang menjerat manajer investasi yang terlibat kasus Jiwasraya. "Ya peluang pasti selalu ada," pungkas Jaksa Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Telusuri Keterlibatan OJK

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu menjawab cecaran anggota Komisi III DPR yang mempertanyakan fungsi OJK sebagai pengawas gagal melihat laporan keuangan Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai, seharusnya kasus Jiwasraya tidak terjadi jika pengawasan OJK berjalan benar.

Burhanuddin mengakui tengah mengarahkan perkembangan kasus Jiwasraya salah satunya dengan mengevaluasi pengawasan yang dilakukan OJK. Dia menuturkan, OJK sudah dipanggil oleh kejaksaan Agung untuk mendalami kasus di perusahaan asuransi milik negara itu.

"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya kita tak bisa full (menjelaskan). Sudah panggil, sedang pendalaman, dan input," kata Burhanuddin saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Burhanuddin mengakui bahwa ada kemungkinan keterlibatan oknum OJK dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13 triliun lebih itu. Dia mengatakan, tidak mungkin muncul kasus Jiwasraya jika OJK melakukan pengawasan dengan benar.

"Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," kata Jaksa Agung.